Rabu, 10 Juni 2009

communication is...

Komunikasi adalah proses interaksi antar pengirim dan penerima pesan, karena pada dasarnya komunikasi merupakan hal mendasar yang dilakukan oleh setiap orang. Menurut Mehrabian 55% dari komunikasi manusia dinyatakan dalam simbol non verbal, 38% melalui nada suara, dan 7% komunikasi yang efektif melalui kata-kata. Komunikasi bersifat dinamis karena selalu mengalami perubahan dari sisi pengetahuan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Komunikasi antarbudaya terdiri dari dua konsep kata berbeda, yaitu komunikasi dan budaya. Komunikasi antarbudaya merupakan komunikasi yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki kebudayaan yang berbeda. Kebudayaan sendiri berasal dari pola pikir manusia yang didapat dari kebiasaan lingkungan kelompok tertentu. Menurut C. Clucklon setiap kebudayaan memiliki tujuh unsur universal, yaitu; sistem kepercayaan (religi), sistem kekerabatan dan organisasi sosial, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, bahasa, kesenian, dan sistem pengetahuan.

Etnik berasal dari kata Yunani yang memiliki arti bangsa. Etnik terjadi karena adanya kesamaan dalam hal keturunan, bahasa, dan adat istiadat dalam lingkup tertentu. Dalam Antropologi, pembahasan tentang etnik terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya etnosentris, etnografi, etnologi, dan lain-lain.

Ras merupakan kata yang digunakan untuk mengklasifikasikan ciri fisik tertentu, seperti mongoloid (bermata sipit - khususnya ras Asiatic Mongoloid, berambut lurus, dan umumnya bertempat tinggal di Asia ), negroid (berkulit hitam dan berambut kriting), dan kaukasoid (berkulit putih, berhidung mancung, dan berbadan tinggi).

Komunikasi antarbudaya terjadi karena adanya komunikasi antar pribadi, kelompok, ataupun massa yang berasal dari etnik dan ras yang beraneka ragam. Menurut Gudykunst dan Kim (1992) dalam suatu contohnya menjelaskan bahwa komunikasi antarbudaya memiliki persepsi stereotip dari etnis minoritas yang cenderung negatif terhadap etnis mayoritas. Etnis mayoritas dianggap kurang superior dari minoritas, karena lebih memilih komunikan yang berasal dari etnis yang sama demi keamanan dalam komunitas itu tersendiri.

Dalam Ensiklopedia Indonesia dijelaskan bahwa untuk melihat komposisi etnik, kita dapat menggunakan tiga dimensi, yaitu:

1. Dimensi histories,
2. Struktur Sosial, dan
3. Interaksi kelompok

Senin, 01 Juni 2009

EKA
11 Januari 2009 jam 19:30
Perkara Bahasa Pada Sinetron dan Perfilman di Indonesia
(Film di Indonesia)

BAB I PENDAHULUAN
Indonesia dewasa ini, yang merupakan salah satu negara berkembang, sudah tidak lagi memusatkan penelitian dan kegunaan pendidikan pembangunan seperti saat pemerintah Presiden Soeharto. Perhatian ini memberikan pengaruh secara positif, karena kini perhatian tersebut tidak hanya terfokus pada 1 hal saja. Tetapi pada kenyataannya hal ini justru membuat orang-orang tertentu dapat mengapresiasikan data dirinya secara bebas dan tidak bertanggung jawab.
Memperhatikan fungsi hukum di dalam masyarakat, yang memungkinkan terjadi komunikasi yang efektif diantara sesama anggota masyarakat, kiranya sulit bagi kita untuk memikirkan sesuatu masyarakat yang dapat berjalan tanpa menerima pelayanan hukum. Keadaan ini pribadi serta konflik-konflik kepentingan terjadi dengan lebih intensif. Sekalipun demikian di dalam masa sekarang ini kedua hukum menjadi problematis berhubung dengan adanya pergeseran di dalam prioritas kegiatan negara.
Sejarah penyiaran dunia di mulai ketika ahli fisika Jerman bernama Heinrich Hertz pada tahun 1887 berhasil mengirim dan menerima gelombang radio. Upaya Hertz itu kemudian dilanjutkan oleh Guglielmo Marconi (1874-1937) dari Italia. Media penyiaran.
Pada awalnya penemuan ini cenderung diremehkan dan perhatianya hnaya sebagai alat terknologi transmisi lebih banyak digunakan oleh militer dan permintaan untuk kebutuhan penyampaian informasi lebih banyak digunakan oleh militer dan permintaan untuk kebutuhan penyampaian informasi dan berita-berita serta dimanfaatkan para penguasa untuk tujuan politik.
Tetapi pada makalah ini saya tidak akan membahas masalah siaran radio, melainkan siaran di televisi/prinsip TV ditemukan oleh Paul Nipkow dari Jerman pada tahun 1928 Vladmir Zwarkyn (AS) menemukan tabung kamera/iconoscope yang bisa menangkap dan mengirim gambar ke kotak bernama TV. Pertama yang dipertunjukkan kepada umum pada pertumbuhan World’s Fair pada tahun 1939.
Siaran TV di Indonesia dimulai pada tahun 1962 saat TVRI menayangkan langsung upacara hari ulangtahun kemerdekaan Indonesia ke-17 pada tanggal 17 Agustus 1962. siaran langsung itu masih terhitung sebagai siaran percobaan. Siaran resmi TVRI baru dimulai 24 Agustus 1962 jam 14.30 WIB yang menyiarkan secara langsung upacara pembukaan Asian Games ke-4 dari Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Salah satu sifat TV adalah menguasi ruang. Hal ini berarti bahwa siaran TV dapat diterima dimana saja dalam jangkauan pancarannya, maka daya langsing yang dihasilkan pun sangat tinggi dalam mempengaruhi masyarakat.
Pada makalah ini, akan membahas siaran yang terjadi diIndonesia hubungan dengan UU Penyiaran. Semakin berkembangnya peradaban disuatu wilayah, mereka semakin besar pulalah tantangannya. Salah satunya masalah penyiaran yang semakin didukung oleh alat-alat yang canggih sehingga dapat lebih memudahkan pengguna untuk mengaksesnya secara cepat dan itu dapat berdampak pula.
Secara umum siaran berfungsi untuk menghibur secara, tetapi dengan berjalan waktu, maka keberpihakan kepada masyarakat menjadi kurang terarah. Bentuk salah bertujuan menaikkan ranting demi kepentingan golongan tertentu , seperti yang terdapat pada UU. No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat 4.
Penyiaran di Indonesia selalu berkembang pesat karena permintaan kebutuhan pada masyarakat semakin meningkat. Hal ini pula yang menyebabkan isi siaran yang semula dianggap tabu menjadi suatu hal biasa dalam keseharian.
Isi dan waktu siaran yang kurang tepat dapat menyebabkan pembentukan pola pikir masyarakat yang kurang peka. Salah satu contoh kasusnya adalah anak-anak kecil saat ini lebih senang melihat sinetron untuk orang dewasa. Hal ini terjadi karena terlalu menerima acara yang diproduksi untuk anak-anak dan kurang tepatnya waktu siaran.
Bahasa adalah salah satu cara pembentukan pola seseorang. Orang yang hidup dilingkungan kondusif akan membuatnya lebih baik dan nyaman dibandingkan dengan keadaan lingkungan yang semrawut dan kurang perhatian.

BAB. II SIARAN ISLAM
Pola penyiaran perfilm-an dan sinetron yang terjadi di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kaidah dan ajaran Islam yang berlaku.
Banyak bermunculan sinetron dan film yang mengatasnamakan dakwah. Namun pada kenyataannya banyak pula penyimpangan yang dilakukan. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang terlibat pada pembuatan film dan sinetron itu sendiri kurang faham pada hakikat dan kebenaran yang terkandung pada ajaran agama Islam.
Pada pola pelaksanaan yang seharusnya terjadi adalah sesuai dengan kaidah yang berlaku pada ajaran agama dengan memperhatikan adab dan etika kesopanan. Pemvisualisasian yang terjadi kini tidak lagi mengindahkan hati nurani dan hanya mengindahkan rating ( keuntungan semata).

BAB. III UNDANG-UNDANG PENYIARAN
Materi Siaran dan kaitannya dengan Undang-undang
Perkara cabul dan mistis pada sinetron dan perfilm-an bergenre Islam di Indonesia semakin semarak. Hal ini terkait dengan ketidakmapanan pengetahuan sang pembuat film dan masyarakat yang secara tidak langsung, Walaupun banyak tontonan yang bersifat tidak layak, namun tetap dicari karena sudah berubah menjadi suatu kebutuhan.
Diantara hal yang sangat penting yang diatur kaitannya dengan pelaksanaan siaran adalah materi atau isi siaran. Dalam UU No. 24 Tahun 1997 pasal 32 dinyatakan :
Ayat 6 dan 7
6) Materi siaran yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
7) Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme, pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dilarang.

Ketentuan itu banyak kesamaannya dengan isi siaran yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002. Dalam Undang-undang ini pasal 36 dinyatakan:
Ayat 1,3 dan 5(b)
1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan,d an manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyairkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
5) Isi siaran dilarang :
b) Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Dalam pasal 48 Undang-undang ini menyatakan:
Ayat 4 (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j)
4). Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan :
a. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
b. Rasa hormat terhadap hal pribadi
c. Kesopanan dan kesusilaan
d. Pembatasan adengan seks, kekerasan, dan sadisme
e. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
f. Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
g. Penyiaran program dalam bahasa asing
h. Ketetapan dan kenetralan program berita
i. Siaran langsung dan
j. Siaran iklan

Kesimpulan
Maka seharusnya pada dewasa ini pemerintah ( sebagai pemegang kuasa perturan), masyarakat ( sebagai target pasar dalam industri perfilman dan sinetron) serta sang creator film, seharusnya dapat bertindak lebih tegas dan sesuai dengan norma yang berlaku saat ini
EKA
11 Januari 2009 jam 19:32
I. Pengertian Pers Islam
Pers Islam sejak awalnya merupakan pers partisan yang dibangun dengan mutu jurnalistik yang rendah dan dihasilkan oleh tenaga-tenaga yang kurang terlatih sehingga kurang berkembang. Pada tahun 50-an, sifat pers yang partisan dan merupakan organ partai politik terlihat lebih jelas. Kehidupan pers Islam di masa itu tidak berkembang secara pesat karena oplah surat kabar berada di bawah oplah surat kabar harian lainnya yang lebih besar.
Pers Islam mempunyai kekhususan dibandingkan dengan pers yang lain dari segi dakwahnya yang terlihat lebih menonjol. Landasan profesional menjadi pendorong kemajuan pers Islam dalam menciptakan kader-kader Islam yang profesional.
Gerakan Islam tumbuh dan berkembang layaknya dua sisi mata uang yang menampilkan dua gambar berbeda, yaitu corak keagamaan dan corak ideologis. Namun tetap menjadi kesatuan yang utuh dan memiliki satu nilai yang sama sehingga menghasilkan kemajuan yang pesat terhadap perkembangan pers Islam.
Sejalan dengan kemajuan zaman, pers Islam mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Media dengan nuansa yang Islami mulai muncul.
Sebuah penelitian yang dilakukan Litbang Republika dan The Asia Foundation tentang Islam dan Civil Society, mengangkat tema “Pers Islam dan Negara Orde Baru,” mendefinisikan pers Islam sebagai : “Pers yang dalam kegiatan jurnalistiknya melayani kepentingan umat Islam, baik materi (seperti kepentingan politik) maupun nilai-nilai.”
Kemunculan pers Islam dimulai pada awal abad ke-20 bersamaan dengan lahir dan menyebarnya ide-ide reformasi di Timur Tengah, terutama Mesir. Penyebaran terjadi secara luas hingga ke pulau Jawa. Hal ini yang menjadi cikal bakal pembentukkan organisasi-organisasi Islam besar saat ini, seperti Muhammadiyah.
Pers Islam mempunyai banyak peran, diantaranya sebagai pers penyebar semangat kebangsaan, kemerdekaan, media dakwah dan lain sebagainya. Sebagai media dakwah, pers Islam bersifat provokatif dalam mempengaruhi pembacanya dengan berbagai cara pendekatan yang berbeda-beda.
Sepak terjang media Islam di Indonesia saat ini banyak mengalami masalah dalam hal pencitraan. Tidak sedikit pengamat media beranggapan bahwa media Islam mengandung motif politis di dalamnya.

II. Undang-Undang tidak mengatur SIUPP sehingga Pers Berkembang
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) pernah diatur dalam peraturan Mentri Penerangan Republik Indonesia No: 01/ Per/ Menpen/ 1984. Pada UU No: 40 Tahun 1999 tidak ada lagi keharusan bagi pers media cetak memiliki SIUPP sebagaimana diatur dalam Undang-undang No: 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Di masa Orde Baru masalah SIUPP merupakan masalah yang sangat ditakuti oleh kalangan pers. SIUPP suatu perusahaan pers dapat dibatalkan oleh pemerintah dan berarti mematikan perusahaan tersebut.
Tetapi dengan seiring berjalannya waktu, perubahan kondisi pers semakin berkembang pesat sesuai keadaan yang sedang berlaku. Hilangnya aturan mengenai SIUPP, menyebabkan perbedaan istilah yang digunakan dalam Undang-undang dari yang awalnya menggunakan istilah “kebebasan pers” menjadi “kemerdekaan pers” yang terdapat dalam Undang-undang No: 40 Tahun 1999. Kebebasan dan kemerdekaan pers memunyai keinginan yang sama berupa pers liberal.
Dengan tidak adanya SIUPP, maka konsekuensi yang dihadapi para penguasa pers juga semakin besar. Hal ini menyebabkan perubahan dalam peraturan di Undang-undang dari segi isi hingga hal yang mencakup sanksi.
Kebebasan pers juga terdapat pada pasal-pasal, hanya saja kebebasan itu tidak boleh disusupi oleh paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam pasal 8 UU No. 11 Tahun 1966 menyatakan:
(1) Setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers yang bersifat kolektif sesuai dengan hakekat Demokrasi Pancasila.
(2) Untuk ini tidak diperlukan Surat Izin Terbit.
Kemudian undang-undang ini lebih menekankan pada tanggung jawab, sehingga mengurangi kebebasan pers. Terlihat pada rumusan ketentuannya yang menekankan peranan pemerintah. Misalnya ketentuan pasal 1 ayat (5) diubah sehingga berbunyi: Organisasi pers adalah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui pemerintah.
Namun tiba-tiba peraturan yang membatasi kehidupan pers pada masa Orde Baru hilang sejalan dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang sekaligus menandai lahirnya sebuah era baru, yaitu era reformasi. Untuk menggantikan Undang-undang yang lama, maka dibuatlah Undang-undang No:40 Tahun 1999 tentang pers.
Undang-undang pers produk era reformasi itu tidak lagi berbicara tentang kebebasan dan tanggung jawab pers, melainkan semangat kemerdekaan pers. Pers juga tidak lagi dihantui oleh bayang-bayang kewajiban memiliki SIT atau SIUPP dan ketakutan oleh ancaman pembredelan yang mencabut hak hidup suatu perusahaan pers.

III. SIUPP diatur dalam pasal
Dalam Penetapan Presiden No: 4 Tahun 1963 kehidupan pers sangat dibatasi, terutama media cetak. Tetapi Penetapan Presiden itu dicabut melalui UU No: 4 1967 tentang Penambahan Undang-undang No: 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Pokok Pers, maka itu berarti langkah maju dalam pengembagan kehidupan pers yang bebas.
Undang-undang tersebut kemudian diubah kembali dengan Undang-undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No: 4 Tahun 1967.
Awalnya sebelum menjadi SIUPP, namanya adalah Surat Izin Terbit (SIT). Perubahan ini terjadi dengan menambah ayat pada pasal 13. Pasal 13 ditambah dengan ayat (5) dan ayat (6), yaitu:
(5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
(6) Media periklanan merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan usaha pers. Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Kemudian pada pasal 15 ditambah dengan ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi:
(6) Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini nama, jabatan, alamat identitas lainnya dari yang menjadi sumber informasinya, mempunyai hak tolak.
(7) Ketentuan-ketentuan tentang hak tolak akan diatur oleh pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Selanjutnya setelah pasal 15 ditambah dengan ketetuan yang menjadi pasal 15a terdiri atas (tiga) ayat yang berbunyi, yaitu:
(1) Hak jawab merupakan hak seseorang, organisasi atau hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut.
(2) Dalam batas-batas yang pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat pembacanya yang akan menggunakan hak jawab.
(3) Keetentuan-ketentuan lebih lanjut tentang hak jawab diatur oleh pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Dengan demikian, perubahan dan penambahan ketentuan undang-undang pers banyak mengandung pembatasa. Pembatasan yang dirasakan paling mengerikan kalangan pers saat itu adalah Peraturan Mentri Penerangan Republik Indonesia No: 01/ Per/ Menpen/ 1984 sebagai tindak lanjut pasal 13 ayat (5) UU No: 21 Tahun 1982 tentang SIUPP.
Peraturan Menpen dirasa sangat mengerikan karena peraturan itu mengatur bahwa pemerintah dapat mencabut SIUPP, yang berarti mematikan hak hidup suatu penerbitan pers. Hal ini ditentang oleh kalangan pers karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang No: 11 Tahun 1966 tentang ketentuaan- ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan UU No: 4 Tahun 1967, dan terakhir diubah lagi dengan UU No: 21 Tahun 1982.

IV. Kesimpulan
Pasal 4 Undang-undang No: 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menyatakan:
Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.
Menurut kalangan pers, mencabut SIUPP sama halnya melakukan pembredelan. Padahal pada keterangan di atas jelas tegas melarang pembredelan. Pers Indonesia pada masa Orde Baru disebut pers yang bebas dan bertanggung jawab. Menurut sejarah konsep ini merupakan dua konsep pers yang berbeda, tetapi disatukan. Pers tanggung jawab lahir sebagai reaksi terhadap pers bebas yang terkadang dirasakan merugikan kepentingan umum.
Kedua teori pers ini juga mengandung perbedaan yang menyebabkan dua macam implementasi, yaitu dari sudut pandang pers dan dari sudut pandang pemerintah.
Itulah sebab timbulnya pertentangan pendapat yang muncul ketika mentri Penerangan Republik Indonesia, Harmoko mengeluarkan Peraturan Mentri Penerangan Republik Indonesia No: 01/ Per/ Menpen/ 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, terutama pasal 33 tentang keentuan yang menyatakan bahwa SIUPP yang telah diberikan kepada perusahaan/ penerbit pers dapat dibatalkan oleh Mentri Penerangan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers, apabila:
a. Perusahaan/ penerbit pers melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) serta tidak melaksanakan pasal 16 ayat (1) Peraturan ini;
b. Perusahaan/ penerbit pers melakukan tindakan-tindakan yang tanpa perssetujuan Mentri Penerangan menyalahi ketentuan-ketentuan administratif sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Penerangan;
c. Perusahaan/ penerbit pers belum atau tidak dapat melaksanakan penerbitannya terhitung setelah 3 (tiga) bulan sejak SIUPP-nya dikeluarkan;
d. Penerbitan harian tidak terbit secara teratur selama 3 (tiga) bulan;
e. Penerbitan mingguan tidak terbit secara teratur selama 4 (empat) bulan;
f. Penerbitan tengah bulanan tidak terbit secara teratur selama 5 (lima) bulan;
g. Penerbitan bulanan dan berkala lainnya tidak terbit secara teratur selama 6 (enam) bulan;
h. Menurut penilaian Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan ini, perusahaan/ penerbit pers dan penerbitan pers yang bersangkutan dalam penyelenggaraan penerbitannya tidak lagi mencerminkan kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Adapun dalam pasal 9, 5, 15, 16 dan seterusnya masih mengulas tentang SIUPP yang selalu menglami perubahan dalam pelaksanaan penyesuaiannya dengan situasi yang sedang berlangsung saat itu.
Maka dari itu secara tidak langsung pers harus berperan sebagai media yang dapat menjadi mediasi antara rakyat dan pemerintah.

REFERENSI:
1. Tebba, Sudirman, Hukum Media Massa Nasional (Ciputat: Pustaka irVan, 2006).
2. Ashaf, Abdul Firman S.IP., M. Si, Hegemoni, Ressistensi, Pers, Islam, Orde Baru, Pers- Indonesia, 2006.
3. Adriana, Deni, Pers Islam dan Media Dakwah, 2007.
4. Prasetyo, Arief, Mencari Penyebab Kegagalan Pers Islam.
5. Majalah Editor No: 14 Tahun VII/ 30 Desember 1993.

PENYIARAN

EKA
11 Januari 2009 jam 19:34
1. Apakah yang dimaksud dengan penyiaran?

Penyiaran adalah kegiatan pembuatan dan proses kegiatan penyelenggaraan siaran, yaitu rangkaian mata acara dalam bentuk audio dan visual yang ditransmisikan dalam bentuk signal suara dan atau gambar, baik melalui udara maupun melalui kabel dan atau serat optik yang dapat diterima oleh pesawat penerima (radio/televisi) di rumah. Atau menyiarkan acara siaran radio dan televisi serta pengelolaan operasional lunak dan keras, yang meliputi segi idiil, kelembagaan dan sumber daya manusia, untuk memungkinkan terselenggaranya siaran radio dan televisi. Penyiaran juga berperan sebagai penyalur informasi, ilmu komunkasi pada umumnya dan ilmu komunikasi massa khususnya serta pembentuk pendapat umum. Perannya semakin strategis terutama dalam mengembangkan kehidupan demokratis. Output penyelenggaraan penyiaran adalah siaran.

2. Sebutkan karakteristik radio dan televisi sebagai media informasi?

Karakteristik radio dan televisi sebagai media adalah sebagai suatu proses komunikasi yang sifatnya menguasai ruang (radio) serta ruang dan waktu (televisi). Antara media radio dan televisi juga memunyai tanggapan ekspresi yang berbeda dari penikmatnya. Siaran sebagai output medium radio dan televisi, memiliki fungsi, yaitu mendidik, menginformasikan dan lain-lain.
● Karakteristik radio sebagai media informasi berubah pada sekitar tahun enam puluhan dan tujuh puluhan, orang mulai menyadari peralihan fungsi radio (peran industri musik menjadi bertambah penting). Karena musik dan peran radio sebagai media imajinasi. Kepribadian diri (tidak meniru gaya orang lain) dan memiliki karakteristik suara yang baik dari seorang penyiar radio juga sangat diperlukan untuk membangun image (salah satunya) radio itu sendiri serta menarik dan menyentuh pendengar. Radio sebagai sarana imajinasi (karena radio adalah media yang buta, maka pendengar berusaha memvisualisasikan apa yang didengarnya melalui radio), komunikasi (sebagai hiburan, surat kabar, trendsetter dan juga sebagai seorang guru) dan sahabat (radio menyentuh pendengar secara personal, tidak seperti televisi yang biasa disaksikan secara berkelompok). Radio itu sifatnya akrab, singkat, segera; pendengar hanya dapat mendengarnya sekali saja. Dalam menulis naskah untuk radio, yaitu memberitakan kepada pendengar secara jelas dan akurat, seefektif mungkin, dengan jumlah kata sedikit mungkin.
● Karakteristik televisi sebagai media informasi adalah Siaran televisi sesuai dengan sifatnya (menyajikan informasi audio visual gerak dan sinkron) dapat dinikmati secara bersamaan oleh semua masyarakat, tetapi tidak dapat memuaskan semua lapisan masyarakat. Hal ini terjadi karena setiap tingkatan masyarakat (secara usia, pendidikan, wilayah dan lain-lain) memunyai beragam kesukaan. Televisi sebagai proses ( proses pelaksanaan kegiatan mulai dari perncanaan- pembuatan/ produksi- sampai penayangan/ broadcasting), sebagai stasiun ( dibagi 2, yaitu produksi dan penyiaran) dan sebagai instistusi/ kelembagaan dikenal 3 jenis ( Public Station/ stasiun televisi yang menjadi milk masyarakat, Government/ State Station/ stasiun televisi yang menjadi milik pemerintah, Commercial Station/ stasiun TV yang berorientasi bisnis)

3. Apakah kelebihan dan kekurangan dari media cetak, media radio dan media televisi jelaskan?

MEDIA MEDIA CETAK MEDIA RADIO MEDIA TELEVISI









KELEBIHAN -dinikmati secara visual gambar dan tulisan
- harganya terjangkau/ murah
- pengolahan bisa secara mekanik dan elektris
- efisien, dapat dibawa kemana-mana
- terbit secara periodik -siarannya bisa dinikmati secara audio
- harganya relatif murah
- pengolahan secara elektris
- daya jangkau luas
- daya rangsang cukup tinggi, karena dapat menimbulkan daya khayal yang tinggi bagi pendengar
- tayang secara periodik
- siarannya dapat dinikmati secara audio dan visual
- elektris
- daya jangkau luas
-daya rangsang sangat tinggi
- merupakan medium terfavorit bagi pemasang iklan
- tayang secara periodik
- punya kemampuan multi dimensi
- mampu merubah image audience segera cepat
-dpat dinikmai oleh siapa saja (orang tuli dan orang buta)
- agak komunikatif













KEKURANGAN - daya rangsang rendah
- daya jangkau terbatas
- sifat medianya hanya menguasai waktu
- tidak dapat dinikmati oleh orang tuna netra - sifat medianya hanya bersifat menguasai ruang
- tidak dapat dinikamati oleh orang tuli
- kurang dialogis
- hanya sekilas
- dapat terjadi gangguan pada alat - kurang efisien, karena tidak bisa dibawa ke mana-mana
- harga relatif mahal dan untuk golongan tertentu
- memerlukan konsentrasi penuh untuk menonton
- tidak dapat dinikmati oleh orang tuna netra (visualnya)
- sistem dan sifat elektromagnetis banyak keterbatasan
- sulit membatasi penonton
- tidak efisien (jaringan/ perangkat yang diperlukan sangat berat/ kompleks)
- ada 3 standar format penyiaran, yaitu: PAL, NTSC, SECAM yang berlaku di dunia


4. Coba anda perbandingkan undang-undang penyiaran No.24 Thn 1997 dengan UU No.32 Thn 2002?

Pokok Bahasan UU No. 24 Thn 1997 UU No. 32 Thn 2002
- pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta
- ketentuan Lembaga Penyiaran untuk merelai siaran
- jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta


- mengenai izin penyiaran




- mengenai pengendalian penyiaran


- kewenangan bila terjadi pelanggaran -dilarang

- dilarang (sairan asing yang ingin dijadikan acara tetap)

- siaran radio jangkauannya adalah wilayah siaran lokal. Sedangkan siaran televisi jangkauannya nasional
- pemerintah yang memegang kuasa penuh (dari memberi izin sampai mencabutnya)


- pemerintah bekerja sama dengan Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N)
- yang berwenang adalah Penyidik pegawai negri sipil - dibatasi

- dibatasi (baik yang berasal dari dalam dan luar negri)
- telah terbentuknya sistem/ pola jaringan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun local
- izin tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain dan izin penyiaran berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi
- dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)


- yang berwenang adalah Pejabat Pegawai Negri Sipil


5. Terangkan dengan singkat syarat mutlak untuk terjadinya penyiaran?

Memiliki manajemen (team work), SDM (orang-orang yang bekerja dari yang jabatannya terkecil sampai yang tertinggi), teknik penunjang (sarana dan prasarana sampai kinerja alat), program (apa yang akan disiarkan), memiliki visi dan misi, dinamis, tentukan sasaran (pasar/ segmen yang akan dituju), sistem pemilikan (contoh: pemilikan media dipegang oleh pemerintah, swasta komersial atau yang lainnya), sistem pendanaan (seperti: kombinasi antara negara-komersial, iuran warga/ kapital sosial dan lain-lain), perencaaan (apa dan bagaimana saja yang akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan), regulasi (kekuatan pengawasan pada siaran), peruntukan fungsi ( untuk/ bagi kepentingan siapa kepenetingan/ keuntungan siaran: negara/ pemerintah, bisnis/ komersial, publik/ kultur)
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran pasal 65 dijelaskan bahwa
Publik berhak tahu siapa pemilik lembaga penyiaran tersebut, bagaimana programnya, bagaimana pembiayaannya, kecanggihan teknologinya siapa pengelolanya, dan lain-lain. Dengan mengetahui semua data para pemohon izin (calon lembaga penyiaran), publik ikut menentukan siapa yang berhak menggunakan ranahnya, frekuensi udara, sebagai medium penyiaran.

PROSES PRODUKSI BERITA



Bagian proses produksi acara berita televisi?

Kata kunci untuk memproduksi atau membuat program adalah ide atau gagasan. Ide atau gagasan inilah yang kemudian diwujudkan melalui produksi.
Proses menyiarkan berita televisi cukup rumit. Hal ini disebabkan tim yang terlibat cukup banyak. Reporter, juru kamera (lightingman) maupunjuru suara (soundman) biasanya adalah kerabat kerja yang ditugaskan di lapangan untuk meliput berita. Para kerabat kerja yang telah berhasil meliput suatu peristiwa berbobot berita di suatu tempat, belumlah selesai, mereka harus bekerja untuk memprosesnya lagi setelah berada di studio. Reporter adalah juga seorang Produser bagi produksi berita yang ia liput, ia jualah yang bertanggung jawab untuk memproses hasil liputan tersebut sekembalinya ia ke studio dari tempat liputan.
Pada tahap awal, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan oleh reporter untuk mengolah hasil liputan. Pendekatan pertama, ia dapat menyusun atau menulis naskah berita terlebih dahulu. Seorang reporter harus memiliki beberapa pertimbangan khusus:
1. Data yang ia kumpulkan dilapangan cukup memadai untuk disusun sebagai sebuah berita.
2. Gambar visual yang direkam oleh juru kamera cukup banyak sehingga dapat memenuhi durasi untuk berita yang akan disusun oleh reporter yang bersangkutan. Juru kamera akan membuat Shots List Reporter akan dapat mengetahui gambar apa yang akan memvisualisasikan komentar berita tersebut.

Setelah dua pertimbangan tersebut, maka ia sudah dapat memulai untuk menyusun berita yang ia liput. Mengenai durasi lebih baik dibuat oleh reporter, ini perlu dikoordinasikan dengan editor-in-chief atau kepala redaksi, sesuai dengan kebutuhan secara total dari durasi bulletin berita. Biasanya sebuah berita berdurasi antara 1 hingga 2, 30 menit.
Pendekatan kedua adalah mendampingi tape editor atau penyunting gambar untuk menyunting gambar hasil liputan di lapangan. Sebenarnya, penyunting gambar dapat bekerja sendiri, tanpa harus di dampingi oleh reporter. Tetapi perlunya reporter mendampingi penyunting gambar, maka tidak menuntut kemungkinan bahwa alur berita yang disusun oleh reporter tersebut tidak sesuai atau “ jumping ”. Yakni, apa yang diuraikan oleh reporter kedalam naskah berita disisispi soundbite yang isinya tidak sesuai dengan perihal yang diungkapkan di dalam komentar.

Dubbing
Mengisi suara (dubbing)untuk paket reporter (cut spot) dapat dilakukan dengan dua cara. Cara yan pertama adalah dengan merekam suara reporter terlebih dahulu sebelum menyunting gambar dimulai. Tahapannya adalah setelah naskah selesai disusun oleh reporter lalu diserahkan kepada editor-in-chief (kepala redaksi) untuk dikoreksi. Setelah itu, reporter, redaktur, atau writer (penulis) menulis naskah yang telah diperbaiki (rewriting) dan naskah pun siap untuk dibacakan. Reporter seringkali juga diminta menyiapkan pita kaset untuk merekam suaranya. Jika semuanya suah siap semua, reporter menuju ruang penyuntingan gambar dan minta kepada mereka untuk menyiapkan rekaman suara melalui pita kaset yang sudah disediakan oleh reporter. Apabila tahap ini selesai, reporter bisa meminta kepada penyunting gambar tersebut untuk menyunting gambar hasil liputan sebagi visualisasi dari komentar reporter yang baru saja direkam. Langkah ini akan lebih baik, karena suntingan gambar, akan dapat menyesuaikan isi berita yang baru saja direkam oleh reporter tersebut. Jika tidak sesuai, maka sebaiknya juru kamera membuat shot list yang beisikan jenis jenis shot dan uraian kegiatan yang berhasil direkam. Jika dibuat skema, maka tahapan kerja tersebut menjadi sebagai berikut.
Cara yang kedua yakni dengan merekam suara secara langsung pada gambar yang sudah disunting kemudian membuat naskah komentarnya. Jika langkah kedua ini yang ingin ditempuh, maka ia hanya baru bisa mengisi suara (voicing over atau dubbing) setelah naskah dikoreksi oleh editor-in-chief dan gambar yang telah selesai disunting. Untuk selanjutnya proses perekaman sama dengan proses pertama yaitu ditangani oleh penyunting gambar. Jadi sekali lagi cara kedua inimemiliki kelemahan, terutama dalam hal sinkronisasi antara gambar dan komentar, demikian terhadap durasinya.

Tune Berita
Tune adalah kata benda yang arti luasnya adalah “lagu atau musik”. Dalam dunia penyiaran, tune digunakan sebagai identitas suatu program acara. Oleh karena itu tune digunakan sebagai pembuka acara dan disebut dengan Tune Buka atau “Opening Tune” dan untuk acara penutup disebut dengan Tune Tutup atau “Closing Tune”. Pemilihan lagu yang sangat spesifi biasanya berdasarkan pada, tempo, daya tarik, dan kesesuaian acara. Pada media radio, Tune hanya melalui musik, tetapi pada televisi, harus dilengkapi dengan visual (gambar). Tune tersebut akan terdiri dari musik, biasanya instrument yang divisualkan dengan gambar-gambar yang dapat dilakukan melalui hasil paduan (editing) antara gambar objek murni dan grafis computer secara simulta sesuai dengan tema dan durasi. Durasi untuk sebuat tune sangat bervariasi, tetapi pada umumnya berkisar antara 10 hingga 20 detik.

Tanggung Jawab Saat Penyiaran Berita
Tim redaksi yang bertugas adalah kelompok yang paling bertanggung jawab terhadap keseluruhan paket berita saat itu, mulai dari penyusunan naskah hingga materi siap siar. Tim redaksi tersebut biasanya adalah orang-orang yang terdiri atas para reporter dan juru kamera.
Pengarah acara adalah orang yang bertanggung jawab setelah semua materi siap siar. Ia harus membuat segala persiapan administratif termasuk menyusun Run Down urutan masing-masing berita.

Keterlibatan Crew Studio
Penyiaran berita di televise adalah pekerjaan team yang melibatkan banyak orang di banyak bagian. Video tape yang berisikan materi-materi berita siap siar masih harus diputar diruang playback yang berada dibagian telecine pada saat siaran berita. Penyiar berita yang telah ber-make-up akan duduk di ruangan studio di hadapan sedikitnya tiga kamera yang akan dioperasikan oleh tiga juru kamera (cameraman). Ruang studio juga harus memperoleh intensitas pencahayaan cukup sehingga di perlukan juru lampu (lightingman) yang harus stand by setiap saat untuk menghasilkan efek objek baik kontras maupun silout. Demikian pula untuk mengatur volume suatu musik, suara wawancara di studio maupun suara yang terekam didalam gambar (natural sound) diperlukan seorang juru suara (sound man). Sementara untuk memadukan tulisan-tulisan (credit title) dari Video Type Writer maupun Telop dengan gambar-gambar visual memerlukan seorang switcher.
Semua crew yang terlibat tersebut akan dikomandoin oleh seorang pengarah acara (Program Director) yang duduk diruang Production Control dan dibantu oleh floor Director (Pengarah lapangan/studio) dengan naskah acuan yang disebut dengan run-down. Ini berarti semua crew harus aktif mengikuti saat sedang berlangsungnya siaran berita.

2. Terangkan fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan sop dari masing-masing jabatan tim redaksi sesuai program berita TV?
Jawab:
• Execitive Producer
Adalah seseorang yang mempunyai wawasan dan mengerti tentang program televisi secara keseluruhan. Sebagai Executive Producer bertanggung jawab terhadap penyusunan dan pengembangan ide untuk program acara siaran, baik siaran untuk keperluan individu yang komplek maupun untuk sasaran kelompok tertentu yang diproduksi secara khusus.
Tugas pokok:
1. Memformulasikan program acara siaran.
2. Menentukan foramat program siaran.
3. Membuat kerangka anggaran siaran.
4. Menyusun rincian biaya produksi.
5. Melakukan promosi program.
• Produser Televisi
Adalah seorang yang ditunjuk mewakili Produser Pelaksana(Execitive Producer) untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh produser Pelaksana.
Tugas pokok:
1. Menciptakan dan mengembangkan idea utuk produksi acara televisi.
2. Membuat disain produksi.
3. Menentukan Tim Kreatif.
4. Menentukan satuan kerja produksi.
5. Bersama dengan Pengarah Acara memilih dan menentukan pengisi acara.
6. Menyusun anggaran biaya produksi.
7. Melakukan koordinasi promosi dan publikasi.
8. Melakukan evaluasi terhadap acara yang ditangani.
• Pengarah Acara
Adalah seseorang yang ditunjuk untuk bertanggungjawab secara teknis pelaksanaan produksi satu mata acara siaran. Pengarah acara bertugas di lapangan untuk mengendalikan produksi yang sedang ditanganinya.
Tugas pokok:
1. Pra Produksi
- Mengikuti dan mencatat hasil pertemuan perencanaan produksi.
- Melakukan pendekatan produksi dan mendiskusikan dengan produser.
- Bekerjasama dengan produser serta penulis naskah jika akan mengembangkan naskah.
- Mendiskusikan hasil pendekatan produksi (teknik dan artistik) dengan kerabat kerja produksi.
- Merencanakan bentuk pengambilan gambar dan pergerakan kamera dalam bentuk recording plan.
- Memimpin pertemuan produksi dan latihan.
- Mengarahkan dan melatih penempatan kamera.
- Mengintegrasikan unsure-unsur pendukung produksi.
2. Produksi
Memimpin rangkaian produksi dibantu Assisten PA/Pengarah Lapangan.
3. Paska Produksi
- Memimpin pelaksana penyuntingan.
- Menentukan pemakaian ilustrasi musik dan jenis huruf dalam pelaksanaan mixing.
• Penulis Naskah Artistik
Adalah orang yang pekerjaannya membuat naskah untuk mata acara siaran dalam karya artistic.
Tugas pokok:
Membuat naskah/skenario sesuai dengan kaidah-kaidah produksi televisi.
• Unit Manager
Adalah seseorang yang bertugas menyediakan kebutuhan utama logistik yang diperlukan untuk setiap elemen-elemen produksi dan mengawasi setiap penggunaan dana produksi.
Tugas pokok:
1. Memandu dan menyeleksi lokasi untuk keperluan shooting.
2. Membuat jadwal transportasi, akomodasi artis dan kru, menyediakan catering serta kebutuhan peralatan produksi.
3. Mengelola penyiapan dan instalasi peralatan produksi.
4. Mengecek dan memonitor semua fasilitas dan kru selama produksi sedang berlangsung.
5. Mengelola pembongkaran seluruh peralatan produksi dan mengembalikan pada tempat semula.
• Penata Artistik (Art Director)
Adalah seseorang yang ahli dalam menata ruangan/ lokasi pengambilan gambar sesuai dengan yang dikehendaki dalam sekenario. Ia bertanggungjawab untuk mendisain seluruh program produksi siaran televisi.
Tugas pokok:
1. Menggambarkan dan mengawasi dalam memutuskan semua elemen visual meliputi photografi, desain artistic dan animasi.
2. Mengembangka storyboard, tata letak dan sketsa kasar untuk produksi televisi, bahan cetakan dan produksi film.
3. Melakukan konsultasi dengan Produser, Pengarah Acara, dan semua kerabat kerja produksi serta tim teknis desain grafis untuk mendukung pelaksanaan produksi.
4. Melakukan pengawasan terhadap desain dan bangunan dekorasi televisi serta memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan menentukan elemen dekornya.
5. Mengembangkan dan mengurus anggaran artistik serta mengalokasikan dana untuk proyek yang khusus.
6. Memesan, menginstalasi, mengoperasikan semua peralatan utama artistik serta mewujudkannya.
• Graphic Artist
Graphic Artist bertanggungjawab terhadap desain, tata letak dan menentukan tata artistik untuk surat kabar, periklanan, brosur, petnjuk program, billboard, dan lainnya berupa display untuk periklanan dan promosi.
Tugas pokok:
1. Menerjemahkan pikiran dan persepsi public tentang seni visual untuk menciptakan citra visual program televisi.
2. Mengerjakan tata letak dan melekatkan tata grafis pada bahan-bahan cetakan.
3. Mengoperasikan beberapa model dari perlengkapan artistik termasuk unit bentuk-bentuk huruf, dan airbrushers.
4. Mendesain dan membuat backdrops, pengaturan huruf dan properti untuk produksi televisi.
• Penata Cahaya
Seorang penata cahaya mendesain dan menentukan pencahayaan untuk produksi televisi, baik produksi di dalam studio maupun diluar studio.
Tugas pokok:
1. Mengawasi operator papan pengatur tata cahaya bila terjadi perubahan cahaya selama kegiatan produksi secara langsung.
2. Mengamati perubahan peralatan pencahayaan untuk penyempurnaan program
3. Memelihara barang-barang inventaris penata cahaya dan asesorisnya serta membeli kembali elemen-elemen tata cahaya dan memenuhinya.
4. Mengerjakan pemeliharaan secara rutin perlengkapan tata cahaya, perlengkapan listrik dan aksesorisnya.
• Audio/Video Enginer
Sebagian enjenir audio/ video bertanggung jawab terhadap pengoperasian semua peralatan control elektronik baik audio/ video yang digunakan oleh studio televisi dan di lokasi shooting.
Tugas pokok:
1. Spesialis audio, menyiapkan, menempatkan serta menginstalasi mic, serta bahan-bahan yang diperlukan dalam pre-recording termasuk bunyi-bunyian, musik.
2. Spesialis video, menciptakan kualitas gambar dengan memonitor peralatan video secara terus menerus. Disamping itu ia juga menempatkan dan menginstalansi peralatan kamera untu suatu produksi.
3. Memelihara dan melakukan perbaikan kecil pada peralatan audio/video.
4. Sebagai Asisten PA membantu sound effects dan visual effects.
• Technical Director
Tugas pokok:
1. Mengawasi dan mengatur kualitas teknik dari suatu program televisi maupun radio.
2. Dalam produksi, melakukan analisis terhadap perlengkapan teknik dan memberikan rekomendasi terhadap kelayakan kepada pengarah acara.
3. Mendampingi PA diruan kontrol dalam kegiatan produksi live broadcasting di studio.
4. Menyediakan kepemimpinan teknik bila dalam keadaan darurat produksi.
5. Memberikan petunjuk dan melatih anggota kru studio dan ruang kontrol serta mengawasi penampilan mereka terhadap pekerjaannya.
6. menyiapkan laporan terhadap penggunaan fasilitas produksi yang ditunjukkan untuk Engineering Supervisor dan Asisten Kepala Engineer.
• Camera Operator (Kameramen)
Kameramen operator (selanjutnya disebut kameramen) adalah bertanggung jawab untuk pengoperasian kamera telivisi selama rehearsals dan produksi program televisi.
Tugas pokok:
1. Membantu Engineer Audio/Video dalam manset peralatan teknik, memlihara secara sederhana peralatan kamera televisi.
2. Membantu penata cahaya dalam menset perlengkapan tata cahaya, serta perlengkapan lain untuk produksi.
3. Mengoperasikan kamera televisi pada saat produksi baik di studio atau di lokasi.
4. Menyeleksi sudut-sudut ambilan gambar dan komposisi shot untuk memperoleh efek film yang dikehendaki.
5. Mengawasi processing film di dalam studio maupun di laboratorium.
• New Director
New Director bertanggung jawab pengawasan, koordinasi, dan evaluasi terhadap penampilan seluruh staff pemberitaan.
Tugas pokok:
1. Menentukan semua item berita, wawancara, documentary, dan acara-acara khusus televisi.
2. Menentukan peristiwa apa yang akan diliput, bagaimana meliputnya dan kapan disiarkan ke publik.
3. Mengembangkan dan mengelola anggaran departeman pemberitaan.
4. Memonitor perkembangan riset laporan investigasi berita serta melaporkannya dalam peristiwa khusus.
5. Mereview dan menyetujui penyajian film berita, cerita video, dan menyunting naskah berita dari berbagai sumber.
6. Memecahkan masalah-masalah teknis dan produksi dengan departemen teknik produksi.
7. Melakukan aktivitas koordinasi secara kontinyu antara departemen pemberitaan dengan programming departemen dalam stasiun.
• Asisten New Director (AND)
Asisten New Director bertanggung jawab menyeleksi dan menugaskan reporter, penulis naskah dan komentar untuk berita dan peristiwa khusus.
Tugas pokok:
1. Mengawasi operasionalisasi newsroom.
2. Menganalisis laporan berita, menentukan berita-berita penting dan memperluas kebutuhan liputan khususnya untuk pembuatan individual profil.
3. Mengevaluasi penyelesaian akhir isi materi berita, insert audio/video/foto dan menyeleksi berita penting untuk siaran berita.
4. Meneliti kemungkinan jika ada beberapa kesalahan reporterial dan kesalah tafsiran isi berita dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan keseimbangan berita.
• Penulis Naskah Berita
Tugas pokok:
1. menulis dan menyunting naskah berita.
2. Memanfaatkan sedemikian rupa sumber-sumber seperti internet, bahan-bahan cetak, wawancara melalui telepon dan lain-lain untuk mengumpulkan informasi.
3. Memeriksa ketepatan fakta-fakta yang ditanyakan untuk siaran berita.
4. Mendapatkan data tambahan secara rinci yang relevan untuk materi berita melalui riset dan pertanyaan melalui angket.
• Asisten Redaksi (Desk Assistant)
Tugas pokok:
1. Membantu pekerjaan di newsroom.
2. Dapat mengambil peran sebagai penulis naskah berita khususnya dalam memperbaharui naskah yang akan disiarkan.
3. Membantu melakukan peliputan yang bersifat spesifik.
4. Membantu pekerjaan di studio dan ruang control selama produksi.
5. Menyertai reporter dilokasi untuk membantu mengirimkan kembali bila perlu film atau video ke stasiun atau ke laboratorium.
• Telangkai Berita (Anchorperson)
Tugas pokok:
1. Merangkai mata acara dari berbagai sumber untuk menjadi sebuah laporan yang koprehensif dan lengkap.
2. Mengidentifikasi kecenderungan terhadap peristiwa penting, menganalisa dan menginterprestasikan dan kemudian melaporkannya menjadi informasi yang jelas.
3. Mengambil peran untuk menentukan pesan berupa jenis dan isi berita untuk siaran berita.
4. Menyiapkan dan menyediakan voice over untuk mengomentari video atau audiotape peristiwa-peristiwa/ kejadian yang istimewa.
5. Mengadakan wawancara di studio atau di lokasi.
6. Membuat news documentary dan berita-berita yang special.
• Reporter
Tugas pokok:
1. Mengumpulkan berita dari berbagai sumber, menganalisis dan menyiapkan berita dan features untuk siaran laporan radio dan televisi.
2. Menentukan pandangan dan menekankan berita-berita yang memiliki cerita faktual secara khusus.
3. Menguji item-item berita yang penting untuk menentukan topic laporan berita dan features serta mengevaluasi kepala berita (lead) dan memberikan petunjuk pengembangan ide cerita untuk berita.
4. Melakukan wawancara langsung, rekaman distudio dan mempersentasikan secara live, atau voice over dari lokasi peristiwa.
5. Melaksanakan pengembangan berita sebelum laporan berita diperbaharui dan ditambahkan fakta.
• Announcer
Tugas pokok:
1. Mengantarkan dan membawakan mata acara siaran baik radio maupun televisi.
2. Memberikan narasi pada saat pembukaan dan penutupan siaran yang diproduksi oleh setasiun setempat.
3. menyediakan setiap saat sebagai interviewer dan membacakan naskah siaran berita.
1. Apakah yang dimaksud dengan penyiaran?

Penyiaran adalah kegiatan pembuatan dan proses kegiatan penyelenggaraan siaran, yaitu rangkaian mata acara dalam bentuk audio dan visual yang ditransmisikan dalam bentuk signal suara dan atau gambar, baik melalui udara maupun melalui kabel dan atau serat optik yang dapat diterima oleh pesawat penerima (radio/televisi) di rumah. Atau menyiarkan acara siaran radio dan televisi serta pengelolaan operasional lunak dan keras, yang meliputi segi idiil, kelembagaan dan sumber daya manusia, untuk memungkinkan terselenggaranya siaran radio dan televisi. Penyiaran juga berperan sebagai penyalur informasi, ilmu komunkasi pada umumnya dan ilmu komunikasi massa khususnya serta pembentuk pendapat umum. Perannya semakin strategis terutama dalam mengembangkan kehidupan demokratis. Output penyelenggaraan penyiaran adalah siaran.

2. Sebutkan karakteristik radio dan televisi sebagai media informasi?

Karakteristik radio dan televisi sebagai media adalah sebagai suatu proses komunikasi yang sifatnya menguasai ruang (radio) serta ruang dan waktu (televisi). Antara media radio dan televisi juga memunyai tanggapan ekspresi yang berbeda dari penikmatnya. Siaran sebagai output medium radio dan televisi, memiliki fungsi, yaitu mendidik, menginformasikan dan lain-lain.
● Karakteristik radio sebagai media informasi berubah pada sekitar tahun enam puluhan dan tujuh puluhan, orang mulai menyadari peralihan fungsi radio (peran industri musik menjadi bertambah penting). Karena musik dan peran radio sebagai media imajinasi. Kepribadian diri (tidak meniru gaya orang lain) dan memiliki karakteristik suara yang baik dari seorang penyiar radio juga sangat diperlukan untuk membangun image (salah satunya) radio itu sendiri serta menarik dan menyentuh pendengar. Radio sebagai sarana imajinasi (karena radio adalah media yang buta, maka pendengar berusaha memvisualisasikan apa yang didengarnya melalui radio), komunikasi (sebagai hiburan, surat kabar, trendsetter dan juga sebagai seorang guru) dan sahabat (radio menyentuh pendengar secara personal, tidak seperti televisi yang biasa disaksikan secara berkelompok). Radio itu sifatnya akrab, singkat, segera; pendengar hanya dapat mendengarnya sekali saja. Dalam menulis naskah untuk radio, yaitu memberitakan kepada pendengar secara jelas dan akurat, seefektif mungkin, dengan jumlah kata sedikit mungkin.
● Karakteristik televisi sebagai media informasi adalah Siaran televisi sesuai dengan sifatnya (menyajikan informasi audio visual gerak dan sinkron) dapat dinikmati secara bersamaan oleh semua masyarakat, tetapi tidak dapat memuaskan semua lapisan masyarakat. Hal ini terjadi karena setiap tingkatan masyarakat (secara usia, pendidikan, wilayah dan lain-lain) memunyai beragam kesukaan. Televisi sebagai proses ( proses pelaksanaan kegiatan mulai dari perncanaan- pembuatan/ produksi- sampai penayangan/ broadcasting), sebagai stasiun ( dibagi 2, yaitu produksi dan penyiaran) dan sebagai instistusi/ kelembagaan dikenal 3 jenis ( Public Station/ stasiun televisi yang menjadi milk masyarakat, Government/ State Station/ stasiun televisi yang menjadi milik pemerintah, Commercial Station/ stasiun TV yang berorientasi bisnis)

3. Apakah kelebihan dan kekurangan dari media cetak, media radio dan media televisi jelaskan?

MEDIA MEDIA CETAK MEDIA RADIO MEDIA TELEVISI









KELEBIHAN -dinikmati secara visual gambar dan tulisan
- harganya terjangkau/ murah
- pengolahan bisa secara mekanik dan elektris
- efisien, dapat dibawa kemana-mana
- terbit secara periodik -siarannya bisa dinikmati secara audio
- harganya relatif murah
- pengolahan secara elektris
- daya jangkau luas
- daya rangsang cukup tinggi, karena dapat menimbulkan daya khayal yang tinggi bagi pendengar
- tayang secara periodik
- siarannya dapat dinikmati secara audio dan visual
- elektris
- daya jangkau luas
-daya rangsang sangat tinggi
- merupakan medium terfavorit bagi pemasang iklan
- tayang secara periodik
- punya kemampuan multi dimensi
- mampu merubah image audience segera cepat
-dpat dinikmai oleh siapa saja (orang tuli dan orang buta)
- agak komunikatif













KEKURANGAN - daya rangsang rendah
- daya jangkau terbatas
- sifat medianya hanya menguasai waktu
- tidak dapat dinikmati oleh orang tuna netra - sifat medianya hanya bersifat menguasai ruang
- tidak dapat dinikamati oleh orang tuli
- kurang dialogis
- hanya sekilas
- dapat terjadi gangguan pada alat - kurang efisien, karena tidak bisa dibawa ke mana-mana
- harga relatif mahal dan untuk golongan tertentu
- memerlukan konsentrasi penuh untuk menonton
- tidak dapat dinikmati oleh orang tuna netra (visualnya)
- sistem dan sifat elektromagnetis banyak keterbatasan
- sulit membatasi penonton
- tidak efisien (jaringan/ perangkat yang diperlukan sangat berat/ kompleks)
- ada 3 standar format penyiaran, yaitu: PAL, NTSC, SECAM yang berlaku di dunia


4. Coba anda perbandingkan undang-undang penyiaran No.24 Thn 1997 dengan UU No.32 Thn 2002?

Pokok Bahasan UU No. 24 Thn 1997 UU No. 32 Thn 2002
- pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta
- ketentuan Lembaga Penyiaran untuk merelai siaran
- jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta


- mengenai izin penyiaran




- mengenai pengendalian penyiaran


- kewenangan bila terjadi pelanggaran -dilarang

- dilarang (sairan asing yang ingin dijadikan acara tetap)

- siaran radio jangkauannya adalah wilayah siaran lokal. Sedangkan siaran televisi jangkauannya nasional
- pemerintah yang memegang kuasa penuh (dari memberi izin sampai mencabutnya)


- pemerintah bekerja sama dengan Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N)
- yang berwenang adalah Penyidik pegawai negri sipil - dibatasi

- dibatasi (baik yang berasal dari dalam dan luar negri)
- telah terbentuknya sistem/ pola jaringan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun local
- izin tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain dan izin penyiaran berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi
- dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)


- yang berwenang adalah Pejabat Pegawai Negri Sipil


5. Terangkan dengan singkat syarat mutlak untuk terjadinya penyiaran?

Memiliki manajemen (team work), SDM (orang-orang yang bekerja dari yang jabatannya terkecil sampai yang tertinggi), teknik penunjang (sarana dan prasarana sampai kinerja alat), program (apa yang akan disiarkan), memiliki visi dan misi, dinamis, tentukan sasaran (pasar/ segmen yang akan dituju), sistem pemilikan (contoh: pemilikan media dipegang oleh pemerintah, swasta komersial atau yang lainnya), sistem pendanaan (seperti: kombinasi antara negara-komersial, iuran warga/ kapital sosial dan lain-lain), perencaaan (apa dan bagaimana saja yang akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan), regulasi (kekuatan pengawasan pada siaran), peruntukan fungsi ( untuk/ bagi kepentingan siapa kepenetingan/ keuntungan siaran: negara/ pemerintah, bisnis/ komersial, publik/ kultur)
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran pasal 65 dijelaskan bahwa
Publik berhak tahu siapa pemilik lembaga penyiaran tersebut, bagaimana programnya, bagaimana pembiayaannya, kecanggihan teknologinya siapa pengelolanya, dan lain-lain. Dengan mengetahui semua data para pemohon izin (calon lembaga penyiaran), publik ikut menentukan siapa yang berhak menggunakan ranahnya, frekuensi udara, sebagai medium penyiaran.
Kuliah Kerja Nyata...
sebentar lagi berangkat nii....

CINLOK...
Hal yg 1 ni mmg sering digembar-gemborkan berbagai pihak

gak da salah'a c..nm'a jg anugerah cinta, tp inget lho...! tu CINTA atw kah hny nafsu kekaguman sesaat yg ditimbulkan dr PERTEMUAN yg INTENS...

So...to be PROFESIONAL

SaHa (Salam Hangat)

assalamu'alaikum....
teman-teman semua...