Senin, 01 Juni 2009

PENYIARAN

EKA
11 Januari 2009 jam 19:34
1. Apakah yang dimaksud dengan penyiaran?

Penyiaran adalah kegiatan pembuatan dan proses kegiatan penyelenggaraan siaran, yaitu rangkaian mata acara dalam bentuk audio dan visual yang ditransmisikan dalam bentuk signal suara dan atau gambar, baik melalui udara maupun melalui kabel dan atau serat optik yang dapat diterima oleh pesawat penerima (radio/televisi) di rumah. Atau menyiarkan acara siaran radio dan televisi serta pengelolaan operasional lunak dan keras, yang meliputi segi idiil, kelembagaan dan sumber daya manusia, untuk memungkinkan terselenggaranya siaran radio dan televisi. Penyiaran juga berperan sebagai penyalur informasi, ilmu komunkasi pada umumnya dan ilmu komunikasi massa khususnya serta pembentuk pendapat umum. Perannya semakin strategis terutama dalam mengembangkan kehidupan demokratis. Output penyelenggaraan penyiaran adalah siaran.

2. Sebutkan karakteristik radio dan televisi sebagai media informasi?

Karakteristik radio dan televisi sebagai media adalah sebagai suatu proses komunikasi yang sifatnya menguasai ruang (radio) serta ruang dan waktu (televisi). Antara media radio dan televisi juga memunyai tanggapan ekspresi yang berbeda dari penikmatnya. Siaran sebagai output medium radio dan televisi, memiliki fungsi, yaitu mendidik, menginformasikan dan lain-lain.
● Karakteristik radio sebagai media informasi berubah pada sekitar tahun enam puluhan dan tujuh puluhan, orang mulai menyadari peralihan fungsi radio (peran industri musik menjadi bertambah penting). Karena musik dan peran radio sebagai media imajinasi. Kepribadian diri (tidak meniru gaya orang lain) dan memiliki karakteristik suara yang baik dari seorang penyiar radio juga sangat diperlukan untuk membangun image (salah satunya) radio itu sendiri serta menarik dan menyentuh pendengar. Radio sebagai sarana imajinasi (karena radio adalah media yang buta, maka pendengar berusaha memvisualisasikan apa yang didengarnya melalui radio), komunikasi (sebagai hiburan, surat kabar, trendsetter dan juga sebagai seorang guru) dan sahabat (radio menyentuh pendengar secara personal, tidak seperti televisi yang biasa disaksikan secara berkelompok). Radio itu sifatnya akrab, singkat, segera; pendengar hanya dapat mendengarnya sekali saja. Dalam menulis naskah untuk radio, yaitu memberitakan kepada pendengar secara jelas dan akurat, seefektif mungkin, dengan jumlah kata sedikit mungkin.
● Karakteristik televisi sebagai media informasi adalah Siaran televisi sesuai dengan sifatnya (menyajikan informasi audio visual gerak dan sinkron) dapat dinikmati secara bersamaan oleh semua masyarakat, tetapi tidak dapat memuaskan semua lapisan masyarakat. Hal ini terjadi karena setiap tingkatan masyarakat (secara usia, pendidikan, wilayah dan lain-lain) memunyai beragam kesukaan. Televisi sebagai proses ( proses pelaksanaan kegiatan mulai dari perncanaan- pembuatan/ produksi- sampai penayangan/ broadcasting), sebagai stasiun ( dibagi 2, yaitu produksi dan penyiaran) dan sebagai instistusi/ kelembagaan dikenal 3 jenis ( Public Station/ stasiun televisi yang menjadi milk masyarakat, Government/ State Station/ stasiun televisi yang menjadi milik pemerintah, Commercial Station/ stasiun TV yang berorientasi bisnis)

3. Apakah kelebihan dan kekurangan dari media cetak, media radio dan media televisi jelaskan?

MEDIA MEDIA CETAK MEDIA RADIO MEDIA TELEVISI









KELEBIHAN -dinikmati secara visual gambar dan tulisan
- harganya terjangkau/ murah
- pengolahan bisa secara mekanik dan elektris
- efisien, dapat dibawa kemana-mana
- terbit secara periodik -siarannya bisa dinikmati secara audio
- harganya relatif murah
- pengolahan secara elektris
- daya jangkau luas
- daya rangsang cukup tinggi, karena dapat menimbulkan daya khayal yang tinggi bagi pendengar
- tayang secara periodik
- siarannya dapat dinikmati secara audio dan visual
- elektris
- daya jangkau luas
-daya rangsang sangat tinggi
- merupakan medium terfavorit bagi pemasang iklan
- tayang secara periodik
- punya kemampuan multi dimensi
- mampu merubah image audience segera cepat
-dpat dinikmai oleh siapa saja (orang tuli dan orang buta)
- agak komunikatif













KEKURANGAN - daya rangsang rendah
- daya jangkau terbatas
- sifat medianya hanya menguasai waktu
- tidak dapat dinikmati oleh orang tuna netra - sifat medianya hanya bersifat menguasai ruang
- tidak dapat dinikamati oleh orang tuli
- kurang dialogis
- hanya sekilas
- dapat terjadi gangguan pada alat - kurang efisien, karena tidak bisa dibawa ke mana-mana
- harga relatif mahal dan untuk golongan tertentu
- memerlukan konsentrasi penuh untuk menonton
- tidak dapat dinikmati oleh orang tuna netra (visualnya)
- sistem dan sifat elektromagnetis banyak keterbatasan
- sulit membatasi penonton
- tidak efisien (jaringan/ perangkat yang diperlukan sangat berat/ kompleks)
- ada 3 standar format penyiaran, yaitu: PAL, NTSC, SECAM yang berlaku di dunia


4. Coba anda perbandingkan undang-undang penyiaran No.24 Thn 1997 dengan UU No.32 Thn 2002?

Pokok Bahasan UU No. 24 Thn 1997 UU No. 32 Thn 2002
- pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta
- ketentuan Lembaga Penyiaran untuk merelai siaran
- jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta


- mengenai izin penyiaran




- mengenai pengendalian penyiaran


- kewenangan bila terjadi pelanggaran -dilarang

- dilarang (sairan asing yang ingin dijadikan acara tetap)

- siaran radio jangkauannya adalah wilayah siaran lokal. Sedangkan siaran televisi jangkauannya nasional
- pemerintah yang memegang kuasa penuh (dari memberi izin sampai mencabutnya)


- pemerintah bekerja sama dengan Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N)
- yang berwenang adalah Penyidik pegawai negri sipil - dibatasi

- dibatasi (baik yang berasal dari dalam dan luar negri)
- telah terbentuknya sistem/ pola jaringan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun local
- izin tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain dan izin penyiaran berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi
- dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)


- yang berwenang adalah Pejabat Pegawai Negri Sipil


5. Terangkan dengan singkat syarat mutlak untuk terjadinya penyiaran?

Memiliki manajemen (team work), SDM (orang-orang yang bekerja dari yang jabatannya terkecil sampai yang tertinggi), teknik penunjang (sarana dan prasarana sampai kinerja alat), program (apa yang akan disiarkan), memiliki visi dan misi, dinamis, tentukan sasaran (pasar/ segmen yang akan dituju), sistem pemilikan (contoh: pemilikan media dipegang oleh pemerintah, swasta komersial atau yang lainnya), sistem pendanaan (seperti: kombinasi antara negara-komersial, iuran warga/ kapital sosial dan lain-lain), perencaaan (apa dan bagaimana saja yang akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan), regulasi (kekuatan pengawasan pada siaran), peruntukan fungsi ( untuk/ bagi kepentingan siapa kepenetingan/ keuntungan siaran: negara/ pemerintah, bisnis/ komersial, publik/ kultur)
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran pasal 65 dijelaskan bahwa
Publik berhak tahu siapa pemilik lembaga penyiaran tersebut, bagaimana programnya, bagaimana pembiayaannya, kecanggihan teknologinya siapa pengelolanya, dan lain-lain. Dengan mengetahui semua data para pemohon izin (calon lembaga penyiaran), publik ikut menentukan siapa yang berhak menggunakan ranahnya, frekuensi udara, sebagai medium penyiaran.

Tidak ada komentar: